Anggota BPD yang Baru Diminta Aktif Mengawal Pengelolaan Dana Desa

Sumber berita: beritakalteng.com

BUNTOK – Sebanyak 90 orang anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang berasal dari 18 desa berbeda di Kecamatan Dusun Utara, Kabupaten Barito Selatan yang baru saja dilantik, Selasa (31/5/2022) diharapkan mampu bekerja maksimal mengawal pengelolaan dana desa.

Hal tersebut, disampaikan langsung oleh Pejabat (Pj) Bupati Barsel, Lisda Arriyana pada pelantikan BPD periode 2022-2028 yang dipusatkan di Aula Kantor Kecamatan Dusun Utara, Selasa (31/5/2022).

Dia menyampaikan apresiasi kepada seluruh masyarakat dan terutama para anggota BPD yang merupakan hasil pemilihan serentak pada bulan April dan Maret tahun 2022 lalu itu, di mana pemilihan berjalan lancar dan kondusif

“Kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi pada anggota BPD yang baru dilantik pada hari ini,” tutur Lisda.

Mantan Kepala Bagian Pemerintahan di Setda Barsel itu kemudian berpesan, dalam pengawalan penggunaan dana desa, anggota BPD harus turut serta berperan memberikan masukan terbaik dalam pembangunan di desa. Dan tentunya dengan ikut serta berperan baik dalam melaksanakan tugas.

“Kiranya penggunaan dana desa akan sangat berguna untuk semua pihak, terutama untuk kepentingan desa di wilayah Kecamatan Dusun Utara,” harap Lisda mengakhiri.

Turut hadir dalam pelantikan ini Asisten l, Asisten ll, Kepala Dinas PUPR, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Dinas Pendidikan, Danramil, Kapolsek dan undangan lainnya.(Sebastian)

Sumber berita:

  1. https://www.beritakalteng.com, Anggota BPD yang Baru Diminta Aktif Mengawal Pengelolaan Dana Desa, Selasa, 31 Mei 2022.
  2. https://www.com, Harus Aktif Mengawal Pengelolaan Dana Desa, Selasa, 7 Juni 2022.

 Catatan:

  1. Pada Pasal 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa disebutkan bahwa :
    • Keuangan Desa dikelola berdasarkan asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran.
    • APB Desa merupakan dasar pengelolaan keuangan desa dalam masa 1 (satu) tahun anggaran mulai tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember.
  1. Pada Pasal 3 disebutkan bahwa :
    • Kepala Desa adalah PKPKD dan mewakili pemerintah desa dalam kepemilikian kekayaan milik Desa yang dipisahkan.
    • Kepala Desa selaku PKPKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) , mempunyai kewenangan :
      • menetapkan kebijakan tentang pelaksanaan APB Desa;
      • menetapkan kebijakan tentang pengelolaan barang milik Desa;
      • melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban APB Desa;
      • menetapkan PPKD;
      • menyetujui DPA, DPPA, dan DPAL;
      • menyetujui RAK Desa; dan
      • menyetujui SPP.
    • Dalam melaksanakan kekuasaan pengelolaan keuangan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2), kepala Desa menguasakan sebagian kekuasaannya kepada perangkat Desa selaku PPKD.
    • Pelimpahan sebagian kekuasaan PKPKD kepada PPKD ditetapkan dengan keputusan kepala Desa.
  1. Pada Pasal 4 disebutkan bahwa PPKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) terdiri atas:
    • Sekretaris Desa;
    • Kaur dan Kasi; dan
    • Kaur keuangan.
  2. Pada Pasal 5 ayat (2) dinyatakan bahwa Sekretaris Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas:
    • mengoordinasikan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan APB Desa;
    • mengoordinasikan penyusunan rancangan APB Desa dan rancangan perubahan APB Desa;
    • mengoordinasikan penyusunan rancangan peraturan Desa tentang APB Desa, perubahan APB Desa, dan pertanggungjawaban pelaksanaan APB Desa;
    • mengoordinasikan penyusunan rancangan peraturan kepala Desa tentang Penjabaran APB Desa dan Perubahan Penjabaran APB Desa;
    • mengoordinasikan tugas perangkat Desa lain yang menjalankan tugas PPKD; dan
    • mengoordinasikan penyusunan laporan keuangan Desa dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan APB Desa.
  3. Pada Pasal 6 ayat (4) dinyatakan bahwa Kaur dan Kasi mempunyai tugas :
    • melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja sesuai bidang tugasnya;
    • melaksanakan anggaran kegiatan sesuai bidang tugasnya;
    • mengendalikan kegiatan sesuai bidang tugasnya;
    • menyusun DPA, DPPA, dan DPAL sesuai bidang tugasnya;
    • menandatangani perjanjian kerja sama dengan penyedia atas pengadaan barang/jasa untuk kegiatan yang berada dalam bidang tugasnya; dan
    • menyusun laporan pelaksanaan kegiatan sesuai bidang tugasnya untuk pertanggungjawaban pelaksanaan APB Desa.
  4. Pada Pasal (8) dinyatakan bahwa Kaur Keuangan mempunyai tugas :
    • menyusun RAK Desa; dan
    • melakukan penatausahaan yang meliputi menerima menyimpan, menyetorkan/ membayar, menatausahakan dan mempertanggungjawabkan penerimaan pendapatan Desa dan pengeluaran dalam rangka melaksanakan APBDesa.

Download: Anggota BPD yang Baru Diminta Aktif Mengawal Pengelolaan Dana Desa