Dana Hibah Parpol Tunggu Persetujuan Gubernur Kalteng

Sumber gambar: kaltengnews.co.id

KASONGAN – Pada pelaksanaan rapat Paripurna beberapa waktu lalu pihak DPRD meminta agar dana hibah untuk Partai Politik (Parpol) dari Pemerintah Daerah (Pemda) agar segera mungkin bisa dihibahkan.

Menanggapi hal tersebut kepala Kesatuan Bangsa dan Politik (Kasbangpol) Kabupaten Katingan, George Helpin Edward Doddy menjelaskan, mengapa belum tersalurkan hibah kepada Parpol dikarenakan belum ada persetujuan dari gubernur.

“Kalau memang persetujuan dari gubernur sudah keluar maka dana hibah tersebut akan langsung disalurkan ke masing-masing parpol yang menerima,” ucapnya kepada beberapa awak media saat diwawancarai, Rabu (20/4/2022).

Ia juga menyebutkan, bahwa dana hibah tersebut juga sudah tersedia namun harus menunggu persetujuan karena harus mengikuti aturan yang berlaku.

“Jika hibah tersebut sudah disetujui maka akan langsung disalurkan melalui rekening masing-masing parpol, karena kita juga tidak ingin menunda-nunda penyaluran dana tersebut,” ujarnya.

Untuk wilayah Kabupaten Katingan yang menerima dana hibah yaitu berjumlah 10 parpol, dimana dana hibah tersebut diberikan kepada parpol yang kadernya ada menduduki kursi legislatif.

Kepala Kesbangpol ini juga menjelaskan, untuk jumlah nilai dari dana hibah yang diterimapun juga berdasarkan jumlah anggota atau kader dari parpol yang menjabat di DPRD, serta pada tahun 2022 inipun ada kenaikan dana untuk hibah.

“Untuk hibah kepada parpol di tahun 2022 ada mengalami kenaikan dibandingkan tahun sebelumnya,” pungkasnya. (Rul/anggra)

Sumber berita:

  1. https://www.kaltengnews.co.id, Dana Hibah Parpol Tunggu Persetujuan Gubernur Kalteng, Rabu, 20 April 2022.
  2. https://www.infopublik.id, Pencairan Dana Parpol Tinggal Tunggu Persetuan Gubernur Kalteng, Rabu, 20 April 2022.

 

Catatan:

  1. Pada Pasal 2 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah dinyatakan bahwa Hibah Daerah meliputi :
    • Hibah kepada Pemerintah Daerah;
    • Hibah dari Pemerintah Daerah.
  1. Pada Pasal 3 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah dinyatakan bahwa Hibah Daerah dapat berbentuk uang, barang, dan/atau jasa.
  2. Pada Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2 )Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah dinyatakan bahwa :
    • Hibah kepada Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a dapat berasal dari:
      1. Pemerintah;
      2. badan, lembaga, atau organisasi dalam negeri; dan/atau
      3. kelompok masyarakat atau perorangan dalam negeri.
    • Hibah kepada Pemerintah Daerah yang berasal dari Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a bersumber dari APBN.
  1. Pada Pasal 6 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah dinyatakan bahwa:
    • Hibah kepada Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a merupakan salah satu sumber penerimaan Daerah untuk mendanai penyelenggaraan urusan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah dalam kerangka hubungan keuangan antara Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
    • Hibah kepada Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diteruskan kepada badan usaha milik daerah.
    • Hibah kepada Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diprioritaskan untuk penyelenggaraan Pelayanan Publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
    • Hibah kepada Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan memperhatikan stabilitas dan keseimbangan fiskal.
  1. Pada Pasal 8 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah dinyatakan bahwa :
    • hibah dari Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada pasal 2 huruf b dapat diberikan kepada :
      1. Pemerintah;
      2. Pemerintah Daerah lain;
      3. badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah; dan/atau
      4. badan, lembaga, dan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum Indonesia.
    • Hibah dari Pemerintah Daerah kepada Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan ketentuan:
      1. Hibah dimaksud sebagai penerimaan negara; dan/atau
      2. hanya untuk mendanai kegiatan dan/atau penyediaan barang dan jasa yang tidak dibiayai dari APBN.
    • Hibah dari Pemerintah Daerah kepada Pemerintah Daerah lain, badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Download: Dana Hibah Parpol Tunggu Persetujuan Gubernur Kalteng