Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur Terima Hibah Aset Kantor Pengadilan Agama

Sumber gambar: kalteng.antaranews.com

Sampit (ANTARA) – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah menerima hibah tanah dan bangunan bekas kantor Pengadilan Agama Sampit, setelah sebelumnya pemerintah kabupaten juga menghibahkan lahan yang kini berdiri bangunan Pengadilan Agama Sampit.

"Tadi sudah dilakukan penandatanganan berita acaranya. Aset yang sebelumnya milik Pengadilan Agama kini menjadi milik pemerintah daerah. Sebaliknya, tanah yang ditempati kantor Pengadilan Agama itu juga sudah sah menjadi milik mereka. Jadi, tukar guling," kata Bupati Halikinnor di Sampit, Jumat.

Tanah beserta bangunan eks Pengadilan Agama Sampit terletak di Jalan S Parman. Lokasinya di belakang kantor Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) dan kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kotawaringin Timur.

Sementara itu, Pengadilan Agama Sampit sudah menempati bangunan di Jalan Jenderal Sudirman km 3,5. Bangunan tersebut berdiri di atas lahan yang sebelumnya merupakan aset Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur yang kini telah resmi dihibahkan kepada Pengadilan Agama Sampit.

Halikinnor mengaku masih mempertimbangkan rencana pemanfaatan lahan eks kantor Pengadilan Agama tersebut. Ada aspirasi agar aset itu dimanfaatkan untuk perluasan kantor BKAD atau Bapenda.

Namun ada pula pemikiran bahwa aset itu akan dipinjampakaikan untuk institusi vertikal atau organisasi kemasyarakatan berdiri yang juga membutuhkan kantor di Kotawaringin Timur.

"Kita juga mendirikan perusahaan yang menangani pelabuhan, perusahaan persampahan, perusahaan pengelola pasar dan lainnya. Nanti kita lihat lagi, apa yang tepat untuk pemanfaatan aset tersebut," jelas Halikinnor.

Ketua Pengadilan Agama Kotawaringin Timur, Muhammad Kastalani mengatakan, pihaknya meninggalkan kantor di Jalan S Parman tersebut sejak 2010 lalu. Kini pihaknya fokus pada kantor yang mereka tempati yang berlokasi di Jalan Jenderal Sudirman.

Aset bekas kantor Pengadilan Agama telah dihibahkan kepada pemerintah daerah. Pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada pemerintah daerah untuk memanfaatkan aset tersebut.

"Ini juga untuk meminimalisir anggaran maka kami hibahkan. Kami pindah ke kantor baru di Jalan Jenderal Sudirnan," demikian Kastalani.

Sumber berita:

  1. https://www.kalteng.antaranews.com, Pemkab Kotim Terima Hibah Aset Kantor Pengadilan Agama, Jumat, 11 Februari 2022.
  2. https://www.infopublik.id, Minimalisir Anggaran, Pengadilan Agama Sampit Serahkan Aset ke Pemkab Kotim, Jumat, 11 Februari 2022.

Catatan:

Hibah Daerah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah.

  1. Pasal 1 ayat (10) : Hibah Daerah adalah pemberian dengan pengalihan hak atas sesuatu dari Pemerintah atau pihak lain kepada Pemerintah Daerah atau sebaliknya yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya dan dilakukan melalui perjanjian.
  2. Pasal 2 : Hibah Daerah meliputi:
  3. Hibah kepada Pemerintah Daerah; dan
  4. Hibah dari Pemerintah Daerah.
  5. Pasal 3 : Hibah Daerah dapat berbentuk uang, barang, dan/atau jasa.
  6. Pasal 4 ayat (1) : Hibah kepada Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a dapat berasal dari:
  7. Pemerintah;
  8. badan, lembaga, atau organisasi dalam negeri; dan/atau
  9. kelompok masyarakat atau perorangan dalam negeri.
  10. Pasal 7 : Hibah dari Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b harus dilaksanakan sesuai dengan asas pengelolaan keuangan daerah.
  11. Pasal 8 ayat (1) : Hibah dari Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b dapat diberikan kepada:
  12. Pemerintah;
  13. Pemerintah Daerah lain;
  14. badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah; dan/atau
  15. badan, lembaga, dan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum Indonesia.
  16. Pasal 8 ayat (2) : Hibah dari Pemerintah Daerah kepada Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan ketentuan:
  17. Hibah dimaksud sebagai penerimaan negara; dan/atau
  18. hanya untuk mendanai kegiatan dan/atau penyediaan barang dan jasa yang tidak dibiayai dari APBN.
  19. Pasal 8 ayat (3) : Hibah dari Pemerintah Daerah kepada Pemerintah Daerah lain, badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  20. Pasal 9 ayat (1) : Hibah dari Pemerintah kepada Pemerintah Daerah atau sebaliknya dilaksanakan melalui mekanisme APBN dan APBD.
  21. Pasal 9 ayat (2) : Hibah Daerah dilakukan melalui perjanjian.

Download: Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur Terima Hibah Aset Kantor Pengadilan Agama