Serapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2021 Sebesar 94 Persen

Sumber gambar : kaltengonline.com

PULANG PISAU Serapan belanja APBD Kabupaten Pulang Pisau Tahun Anggaran 2021 terealisasi sekitar 94 persen. Sekretaris Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Pulang Pisau Zulkadri mengungkapkan, APBD Kabupaten Pulang Pisau tahun anggaran 2021 sebesar Rp1 triliun lebih.

“Realisasi sebesar 94 persen. Yang tidak terserap ada beberapa kegiatan seperti di DPUPR yang putus kontrak dan efisiensi,” kata Zulkadri saat dikonfirmasi wartawan belum lama tadi.

Dia mengungkapkan, efisieni itu tidak hanya kegiatan yang tidak bisa dilaksanakan. “Termasuk sisa tender. Misalnya anggaran Rp1 miliar, penawaran Rp800 juta. Jadi sisa tender Rp200 itu efisiensi,” ungkapnya.

Dia mengatakan, ada 1 dana alokasi khusus (DAK) fisik yang dilaporkan. Karena belum ada laporan secara khusus, karena belum diaudit. “Karena ini DAK Fisik, kami juga akan melaporkan ke KPPN apa yang menjadi kendala,” ujarnya.

Saat disinggung sanksi yang akan dijatuhkan terhadap kegiatan DAK yang tidak terselesaikan, Zulkadri mengungkapkan, DAK kalau belum masuk dananya tidak dibayar. Apakah tahun berikutnya tidak teranggarkan lagi pada DAK?

“Kalau sanksi seperti itu, dia tidak langsung menghukum di saat itu. Mereka pusat juga akan menilai, mungkin akan dikenakan pada tahun berikutnya lagi. Tahun 2022 sudah diusulkan, mungkin tahun 2023 kita kena sanksi dan item pekerjaan tidak bisa sama,” ungkap Zulkadri.

Dia menjelaskan, yang dilihat pusat itu bukan nilai rupiahnya. Tetapi capaian outputnya. “Misalnya, kita janji selesaikan jalan kabupaten sepanjang 5 kilometer, output pusat ya 5 kilometer. Kalau yang tercapai hanya 1 kilometer, kita tidak memenuhi syarat dan nilai kita rendah,” tandasnya.

Sumber berita:

  1. https://kaltengonline.com, Serapan APBD 2021 Sebesar 94 Persen, Selasa, 11 Januari 2022;
  2. Harian Kalteng Pos, Serapan APBD 2021 Sebesar 94 Persen, Selasa, 11 Januari 2022.

 

Catatan:

  • Pada Pasal 1 Angka 17 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara disebutkan bahwa  dana alokasi khusus yang selanjutnya disingkat DAK adalah dana yang bersumber dari APBN kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional.
  • Pada Pasal 13 Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2021 disebutkan bahwa pemantauan dan evaluasi pengelolaan DAK fisik  dilakukan dengan memperhatikan:

a. ketepatan waktu penyelesaian kegiatan; b. realisasi penyerapan dana; c. capaian keluaran kegiatan terhadap target/sasaran keluaran kegiatan yang direncanakan; d. capaian hasil, dampak dan manfaat pelaksanaan kegiatan; dan e. keberlanjutan fungsi dari hasil kegiatan.

 

Download : Serapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2021 Sebesar 94 Persen