Mempercepat Pembangunan Shrimp Estate

 

Sumber gambar : kaltengtimes.com

PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah melakukan percepatan pembangunan kawasan tambak udang vaname atau biasa disebut dengan shrimp estate di Kabupaten Sukamara. Gagasan Gubernur Kalteng H Sugianto Sabran ini dalam rangka pemulihan ekonomi Kalteng di tengah pandemic Covid-19.

Terlebih, program ini didukung dengan adanya potensi kelautan dan perikanan di Bumi Tambun Bungai. Lokasi tahap pertama pembangunan shrimp estate berada di Desa Sei Raja, Kecamatan Jelai, Kabupaten Sukamara. Langkah percepatan sudah melewati tahap survei dan rapat koordinasi dengan pemangku kepentingan terkait, serta sinergitas dengan pemerintah kabupaten setempat.

Pada Senin (10/1) lalu, Pemprov Kalteng melaksanakan rapat koordinasi percepatan pengembangan kawasan shrimp estate dan dilakukan penyerahan dokumen survei investigasi desain (SID) dan detail engineering desain (DED) oleh PT Bank Kalteng. “Saya mewakili Pemprov Kalteng berterima kasih kepada Dirut PT Bank Kalteng yang sudah mendukung penuh program shrimp estate ini. Dokumen SID dan DED menjadi dokumen penting dalam rangka percepatan pembangunan Kawasan tambak udang vaname,” kata Pj Sekda Kalteng, Nuryakin.

Sementara itu, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (Kadislutkan) Kalteng Darliansjah selaku pengelola teknis program ini mengatakan, lahan yang tersedia untuk budidaya udang vaname seluas 40,17 hektare dalam kondisi CnC. Kajian kualitas air yang memenuhi syarat budidaya udang vaname, uji mikrobiologi tidak ditemukan virus dan penyakit udang. Analisis budidaya udang vaname dalam satu tahun dengan siklus sangat menguntungkan, sampai pada estimasi kebutuhan anggaran.

“Sesuai arahan gubernur, perlu kita adakan terobosan berupa dukungan dari pihak perbankan, investor-investor juga badan layanan umum Lembaga pengelola modal usaha perikanan dan kelautan (BLU-LPMUKP) KKP,” Katanya.

Setelah adanya rapat ini, pihaknya mengharapkan dapat dirumuskan skema pembiayaan, Langkah-langkah strategis, serta kesiapan dari agen pembangunan yaitu pihak bank dan investor dalam keterlibatan pembangunan shrimp estate Kalteng. “Untuk selanjutnya, segera akan dirapatkan secara khusus dan teknis terkait pelaksanaan dan pembiayaan pembangunan shrimp estate,” pungkasnya.

Sumber berita:

  1. Harian Kalteng Pos, Mempercepat Pembangunan Shrimp Estate, Kamis, 13 Januari 2022;
  2. https://www.kaltengtimes.co.id, Dokumen SID dan DED Program Shrimp Estate Kalteng Berkah Diserahterimakan, Senin, 10 Januari 2022.

Catatan:

Pada BAB II Huruf A Lampiran Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 75/PERMEN-KP/2016 tentang Pedoman Umum Pembesaran Udang Windu (Peaneus Monodon) dan Udang Vaname (Litopenaeus Vannamei) dijelaskan bahwa lokasi pembesaran udang harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  1. Tambak
    1. lokasi sesuai dengan rencana tata ruang wilayah;
    2. untuk lokasi pembesaran udang dalam bentuk kluster, harus dilengkapi dengan master plan dan Detail Engenering Design (DED);
    3. memiliki air sumber, air pemeliharaan, dan tanah yang mencukupi dan berkualitas baik sesuai yang dipersyaratkan, sebagaimana tercantum pada Tabel 1, Tabel 2, dan Tabel 3;
    4. tidak membangun tambak baru pada lahan mangrove dan zona inti kawasan konservasi;
    5. berada pada kawasan terhindar dari banjir rutin dan pengaruh pencemaran limbah bahan beracun dan berbahaya;
    6. berada di belakang sempadan pantai dan sempadan sungai;
    7. konstruksi infrastruktur harus mempertimbangkan fungsi konservasi dan meminimalisir gangguan terhadap lingkungan sekitar;
    8. tersedianya prasarana transportasi dan komunikasi yang memadai; dan
    9. tekstur tanah sesuai persyaratan teknis yang mendukung pertumbuhan pakan alami, kualitas air untuk media hidup udang, dan mampu menahan volume air tambak atau tidak bocor (<10% per minggu).
  2. Keramba Jaring Apung (KJA)
    1. sesuai dengan rencana tata ruang laut nasional, rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil (RZWP3K), dan/atau rencana zonasi kawasan laut;
    2. berada pada kawasan terhindar dari pengaruh pencemaran limbah bahan beracun dan berbahaya;
    3. konstruksi infrastruktur harus mempertimbangkan fungsi konservasi dan meminimalisir gangguan terhadap lingkungan sekitar; dan
    4. tersedianya prasarana transportasi dan komunikasi yang memadai

 

Download: Mempercepat Pembangunan Shrimp Estate