Pendapatan Daerah Kotim 2024 diasumsikan Rp 1,7 Triliun

Sumber gambar: kalteng.antaranews.com
Sumber gambar: kalteng.antaranews.com

Sampit (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah mengasumsikan pendapatan daerah ini pada 2024 mendatang mencapai Rp1,7 triliun.  "Yang disampaikan dalam KUA-PPAS ini tentu masih bersifat angka sementara. Tentu ini akan kita bahas bersama. Semoga bisa terus kita tingkatkan," kata Bupati Halikinnor dalam rapat paripurna DPRD setempat, Senin.

Halikinnor bersama Wakil Bupati Irawati hadir dalam rapat paripurna penyampaian pidato pengantar Bupati Kotawaringin Timur terhadap rancangan kebijakan umum anggaran (KUA) dan  prioritas plafon anggaran sementara (PPAS) tahun anggaran 2024.

Dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Rinie itu pihak eksekutif secara formal menyampaikan rancangan KUA dan PPAS tahun anggaran 2024.  Dijelaskan, perkiraan sementara pendapatan daerah tahun anggaran 2024 berkisar antara Rp1,6 triliun sampai dengan Rp1,7 triliun. Namun secara riil asumsi pendapatan ini di luar perkiraan dana alokasi khusus dan dana insentif daerah.

Disampaikan pula, sebelum peraturannya diterbitkan perkiraan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Kabupaten Kotawaringin Timur tahun anggaran 2024. Pendapatan sebesar Rp1.665.119.839.324 yang terdiri dari pendapatan asli daerah sebesar Rp258.703.957.600, pendapatan transfer sebesar Rp1.406.415.881.724 serta lain-lain pendapatan daerah yang sah.  Belanja sebesar Rp1.665.119.839.324, surplus/defisit anggaran sebesar Rp 0, perkiraan penerimaan pembiayaan sebesar Rp14.010.000.000, perkiraan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp14.010.000.000 dan pembiayaan netto sebesar Rp 0.

Berkenaan asumsi pendapatan dan belanja daerah tersebut, diinformasikan bahwa sampai saat ini pemerintah pusat belum menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri mengenai pedoman penyusunan APBD tahun anggaran 2024.

Pemerintah juga belum menerbitkan peraturan presiden mengenai dana alokasi khusus, dana insentif daerah, dana alokasi umum dan dana desa yang bersumber dari APBN. "Oleh karena itu tidak menutup kemungkinan anggaran pendapatan dan  belanja daerah tahun anggaran 2024 akan mengalami penyesuaian kembali," tambah Halikinnor.

Lebih lanjut secara lengkap mengenai plafon anggaran masing-masing SOPD terinci dalam matrik dokumen prioritas plafon anggaran sementara (PPAS) tahun 2024. Pengisian matrik tersebut sudah sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

"Sesuai aturan, kepala daerah harus menyampaikan rancangan KUA dan PPAS kepada DPRD paling lambat minggu kedua bulan Juli untuk dibahas dan disepakati bersama antara kepala daerah dan DPRD kita berharap semoga kinerja ekonomi Kabupaten Kotawaringin Timur tahun 2024 akan menjadi lebih baik," demikian Halikinnor.

Sumber Berita:

  1. https://kalteng.antaranews.com/berita/645477/pendapatan-daerah-kotim-2024-diasumsikan-rp17-triliun, Senin, 10 Juli 2023.
  2. https://beritasampit.com/2023/07/10/pemkab-kotim-perkiraan-apbd-2024-sekitar-rp16-triliun/, Senin, 10 Juli 2023.

 

Catatan:

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah menyatakan bahwa Pendapatan Daerah adalah semua hak Daerah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan.

Adapun yang dimaksud dengan Transfer ke Daerah yang selanjutnya disingkat TKD adalah dana yang bersumber dari APBN dan merupakan bagian dari belanja negara yang dialokasikan dan disalurkan kepada Daerah untuk dikelola oleh Daerah dalam rangka mendanai penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah. Sedangkan Dana Alokasi Khusus bagian dari TKD yang dialokasikan dengan tujuan untuk mendanai program, kegiatan, dan/atau kebijakan tertentu yang menjadi prioritas nasional dan membantu operasionalisasi layanan publik, yang penggunaannya telah ditentukan oleh Pemerintah.

Bagian daripada itu terdapat Pendapatan Asli Daerah (PAD) yaitu pendapatan Daerah yang diperoleh dari pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Juga diinformasikan berkaitan dengan Belanja Daerah dan Pembiayaan. Belanja Daerah merupakan semua kewajiban Daerah yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan. Adapun pembiayaan adalah setiap penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun-tahun anggaran berikutnya.

Pendapatan Daerah Kotim 2024 diasumsikan Rp 1,7 Triliun