BPK Kalteng Serahkan Laporan Hasil Pemeriksaan, Kota Palangka Raya Raih Opini WTP

Senin, 23 Juni 2025, bertempat di auditorium BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah, Kepala BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah, Dodik Achmad Akbar menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Palangka Raya Tahun 2024 kepada Ketua DPRD Kota Palangka Raya, H. Subandi dan Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin.

Dalam sambutannya, Kepala BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah menyampaikan bahwa pemeriksaan atas LKPD bertujuan untuk memberikan keyakinan yang memadai apakah Laporan Keuangan Pemerintah Daerah posisi per 31 Desember 2024 telah disajikan secara wajar, dalam segala hal yang material, sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintah dan prinsip akuntansi yang berlaku umum lainnya. Penilaian tingkat kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan didasarkan pada empat kriteria.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, BPK menyimpulkan bahwa opini atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Palangka Raya Tahun 2024 adalah “Wajar Tanpa Pengecualian”. Permasalahan yang perlu menjadi perhatian Pemerintah Kota Palangka Raya adalah kelebihan pembayaran akibat kekurangan volume dan ketidaksesuaian spesifikasi pekerjaan pada Belaja Modal Jalan, Jaringan, dan Irigasi.

Pada kesempatan tersebut, Ketua DPRD Kota Palangka Raya dan Wali Kota Palangka Raya menyampaikan sambutannya. Dalam sambutannya, diantaranya menyampaikan bahwa DPRD Kota Palangka Raya dan Pemerintah Kota Palangka Raya akan segera membahas dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan tersebut sesuai dengan kewenangannya masing-masing.