Rabu 16 April 2025, Wali Kota Palangka Raya menyerahkan Laporan Keungan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2024 (unaudited) kepada BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah. Laporan keuangan tersebut langsung diterima oleh Kepala BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah, Dodik Achmad Akbar. Kegiatan tersebut juga dihadiri oleh jajaran Pemerintah Kota Palangka Raya, Pejabat Struktural dan Pejabat Fungsional Pemeriksa di lingkungan BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah.
Dalam sambutannya, Kepala BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah menyampaikan bahwa BPK memiliki kewajiban untuk melakukan pemeriksaan atas laporan keuangan Pemerintah Kota Palangka Raya yang telah diserahkan pada hari ini sesuai dengan amanat yang tercantum dalam Pasal 2 UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. Pemeriksaan LKPD bertujuan untuk memberikan opini atas laporan keuangan dan dilaksanakan berdasarkan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN). Selain itu Kepala BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah juga menyampaikan permasalahan yang ditemukan selama pemeriksaan interim LKPD Tahun 2024 yang telah dilaksanakan bulan Februari 2025 yang lalu.
Pada kesempatan tersebut, Wali Kota Palangka Raya juga menyampaikan bahwa Pemerintah Kota Palangka Raya berusaha agar laporan keuangan disajikan secara berkualitas dan berharap agar Pemerintah Kota Palangka Raya tetap mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan keuangan tahun ini. Harapan ini agar bisa menjadi motivasi bagi seluruh jajaran untuk terus berupaya meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah dan pelayanan publik yang profesional dan berintegritas.