Jumat, 10 Januari 2025 – Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah (BPK Kalteng) mengawali tahun 2025 dengan acara penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Semester II Tahun 2024 atas Pemeriksaan Kinerja dan Pemeriksaan Kepatuhan, pada Jumat (10/01) di Auditorium Kantor BPK Kalteng.
Pada kesempatan ini, LHP diserahkan langsung oleh Kepala Perwakilan BPK Provinsi Kalimantan Tengah, Bpk. M. Ali Asyhar S.E., Ak., CSFA, CA, CFrA, ERMAP kepada dua pemerintah daerah yakni Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah yang dhi. diterima oleh Wakil Gubernur dan Wakil Ketua III DPRD Provinsi Kalimantan Tengah dan Pemerintah Kabupaten Kapuas yang dhi. Penjabat Bupati dan Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Kapuas.
Adapun tema Pemeriksaan Kinerja tersebut adalah Pemeriksaan Kinerja atas Pelaksanaan Kesiapsiagaan dan Peringatan Dini dalam Penanggulangan Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan Tahun Anggaran 2023 sampai dengan Triwulan III 2024 pada Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dan Instansi Terkait Lainnya. Sedangkan tema Pemeriksaan Kepatuhan adalah sebagai berikut:
- Pemeriksaan Kepatuhan atas Belanja Daerah yang Menghasilkan Barang Tahun Anggaran 2024 pada Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dan Instansi Terkait Lainnya; dan
- Pemeriksaan Kepatuhan atas Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 pada Pemerintah Kabupaten Kapuas dan Instansi Terkait Lainnya.
Dalam sambutannya, Kepala Perwakilan mengapresiasi upaya-upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dalam program kesiapsiagaan dan peringatan dini dalam penanggulangan bencana kebakaran hutan dan lahan. Namun demikian, hasil pemeriksaan BPK memperlihatkan beberapa kondisi berupa kelemahan-kelemahan, antara lain:
- Regulasi pembakaran lahan berbasis kearifan lokal belum didukung mekanisme jelas dan peta lahan non-gambut.
- Pemberdayaan masyarakat dalam pencegahan karhutla di daerah rawan belum optimal.
- Kajian Risiko Bencana belum diperbarui sejak 2022.
- Satgas Dalkarhutla belum maksimal melaksanakan rencana aksi hasil evaluasi.
Sementara itu, untuk Hasil Pemeriksaan Kepatuhan atas Belanja Daerah pada Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Tengah dan Pemerintah Kabupaten Kapuas menunjukkan terdapat sejumlah permasalahan diantaranya kekurangan volume pekerjaan dan/atau barang, harga barang di atas Ketentuan Harga Eceran Tertinggi (HET), ketidaktepatan pengenaan PPN, dan spesifikasi barang/jasa yang diterima tidak sesuai dengan kontrak.
Sehubungan dengan adanya kelemahan-kelemahan yang tercantum dalam masing-masing LHP tersebut, BPK telah memberikan sejumlah rekomendasi kepada Kepala Daerah yang dituangkan dalam LHP.
Kepala Perwakilan turut mengingatkan bahwa sesuai ketentuan dalam Pasal 20 ayat (3) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, mengamanatkan bahwa pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi laporan hasil pemeriksaan. “Pejabat wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK tentang tindak lanjut atas rekomendasi laporan hasil pemeriksaan. Jawaban atau penjelasan dimaksud disampaikan kepada BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima,” tuntas Kepala Perwakilan.