Dalam rangka mendorong pemerintah daerah untuk penyelesaian Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan (TLRHP), BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah menyelenggarakan kegiatan pemantauan TLRHP Semester I Tahun 2024 yang bertempat di Auditorium BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah. Kegiatan tersebut dilaksanakan selama tiga hari dan dihadiri oleh para Inspektur Pemerintah Provinsi/Kota/Kabupaten se-Provinsi Kalimantan Tengah beserta jajarannya.
Dalam kegiatan tersebut, Kepala Perwakilan BPK Provinsi Kalimantan Tengah diwakili oleh Kepala Subauditorat Kalimantan Tengah II, Agung Hartono memberikan sambutan sekaligus membuka acara tersebut. Dalam sambutannya, Kepala Subauditorat Kalimantan Tengah II menyampaikan bahwa kegiatan pemantauan TLRHP dilaksanakan sebagai pelaksanaan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara. Undang-Undang tersebut mengamanatkan bahwa entitas yang diperiksa wajib menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan BPK dan wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK. Rekomendasi pemeriksaan yang diberikan BPK bersifat konstruktif dan berguna untuk memperbaiki kelemahan-kelemahan yang ditemukan dalam pemeriksaan. Semakin tinggi persentase tindak lanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan BPK menunjukkan semakin meningkatnya mutu pengelolaan dan tanggungjawab keuangan negara.