BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah menerima Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Murung Raya Tahun 2023 (Unaudited) pada hari Selasa, 28 Mei 2024 di Ruang VIP lantai 2 BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah. LKPD Tahun 2023 (Unaudited) tersebut diserahkan oleh Pj. Bupati Murung Raya, Hermon dan diterima langsung oleh Kepala Perwakilan BPK Provinsi Kalimantan Tengah, M. Ali Asyhar. Kegiatan tersebut dihadiri oleh pejabat struktural dan pejabat fungsional pemeriksa di lingkungan BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah serta beberapa pejabat Pemerintah Kabupaten Murung Raya.
Setelah LKPD Tahun 2023 (Unaudited) diserahkan, tim pemeriksa akan melaksanakan pemeriksaan atas laporan keuangan tersebut dan menyerahkan laporan pemeriksaan kepada DPRD paling lambat dua bulan setelah menerima laporan keuangan dari pemerintah daerah. Pemeriksaan atas LKPD dilaksanakan bertujuan untuk menyatakan opini atas laporan keuangan pemerintah daerah dan dilaksanakan berdasarkan standar pemeriksaan keuangan negara.
Berdasarkan hasil pemeriksaan atas LKPD pada tahun-tahun sebelumnya, Pemkab. Murung Raya setidaknya sudah mendapatkan opini WTP selama delapan tahun berturut-turut. BPK berharap bahwa pencapaian opini WTP oleh Pemkab Murung Raya berjalan seirama dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat di wilayah Kabupaten Murung Raya. Pada kesempatan tersebut, Pj. Bupati Murung Raya juga berkesempatan menyampaikan sambutan. Kegiatan diakhiri dengan foto bersama.