Sesuai Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, BPK mendapatkan amanat untuk menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) selambat-lambatnya dua bulan setelah laporan keuangan diterima.
Pada tanggal 27 Mei 2024, Anggota VI BPK RI, Pius Lustrilanang didampingi oleh Kepala Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah, M. Ali Asyhar menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan atas LKPD Provinsi Kalimantan Tengah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2023 kepada Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, Wiyatno dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah, Edy Pratowo. Kegiatan ini digelar dalam Acara Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kalimantan Tengah bertempat di kantor DPRD Provinsi Kalimantan Tengah.
Kegiatan penyerahan ini dihadiri oleh Wakil Ketua dan Anggota DPRD, Forkopimda, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah serta pejabat struktural dan pejabat fungsional pemeriksa pada BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah.
Dalam sambutannya, Anggota VI BPK RI menyampaikan bahwa berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2023, termasuk implementasi atas rencana aksi yang telah dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, maka BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2023. Namun demikian, tanpa mengurangi keberhasilan yang telah dicapai oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, BPK masih menemukan permasalahan terkait pengelolaan keuangan daerah. Meskipun demikian, dampak permasalahan tersebut, tidak material dalam mempengaruhi kewajaran atas penyajian laporan keuangan.
Dalam kesempatan ini, Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Tengah menyampaikan sambutannya bahwa DPRD akan segera menindaklanjuti catatan pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang disampaikan oleh BPK. Selain itu Wakil Gubernur Kalimantan Tengah membacakan sambutan Gubernur Kalimantan Tengah, yang menyampaikan bahwa sebagai entitas pelaporan keuangan, Pemprov Kalteng berkomitmen untuk terus membenahi berbagai kekurangan yang menjadi temuan dari pemeriksaan BPK RI, dan secepatnya menindaklanjuti LHP sesuai ketentuan yang berlaku.
Pada kesempatan ini, BPK menyampaikan juga Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Daerah (IHPD) tahun 2023, guna memberikan dorongan bagi Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah, untuk lebih meningkatkan fungsi pembinaannya kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, dan bagi DPRD untuk melaksanakan fungsi pengawasan terhadap pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah, sehingga akan berdampak pada pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah yang lebih tertib, transparan dan akuntabel.