Jumat 3 Mei 2024, bertempat di kantor BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah, Pemerintah Kabupaten Barito Utara menyampaikan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2023 (unaudited) kepada BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah. LKPD diserahkan oleh Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten Barito Utara, Jufriansyah dan langsung diterima oleh Kepala Perwakilan BPK Provinsi Kalimantan Tengah, M. Ali Asyhar. Kegiatan tersebut dihadiri oleh pejabat pejabat struktural dan pejabat fungsional pemeriksa di lingkungan BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah serta beberapa pejabat Pemerintah Kabupaten Barito Utara.
Penyerahan Laporan Keuangan oleh Pemerintah Daerah dilakukan dalam rangka memenuhi kewajiban Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perbendaharaan Negara Pasal 56 ayat (3). LKPD merupakan pertanggungjawaban Kepala Daerah atas pelaksanaan APBD tahun anggaran tertentu dan disusun dengan menggunakan suatu sistem akuntansi keuangan daerah dan berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP).
Dalam sambutannya, Kepala Perwakilan menyampaikan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan atas LKPD pada tahun-tahun sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Barito Utara sudah mendapatkan opini WTP selama sembilan tahun berturut-turut. Pencapaian opini WTP mencerminkan bahwa kualitas pengelolaan keuangan pada pemerintah daerah sudah baik dan BPK berharap bahwa pencapaian tersebut juga diimbangi dengan tingkat penyelesaian tindak lanjut yang makin meningkat, SPI yang semakin baik dan lengkap yang diimbangi dengan komitmen pimpinan daerah yang tinggi. Pada kesempatan tersebut, Kepala Perwakilan juga memaparkan beberapa hasil pemeriksaan interim atas LKPD Kabupaten Barito Utara Tahun 2023 yang telah dilaksanakan pada bulan Februari yang lalu.
BPK berharap bahwa pencapaian opini WTP oleh Pemerintah Daerah berjalan seirama dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat di wilayah masing-masing yang tergambar melalui pencapaian-pencapaian indikator kesejahteraan masyarakat.
Setelah diterimanya LKPD Tahun 2023 (unaudited), maka BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah akan segera melakukan pemeriksaan atas LKPD yang bertujuan untuk memberikan pernyataan opini tentang tingkat kewajaran informasi yang disajikan dalam LKPD. Pemeriksaan ini dilaksanakan sebagaimana diamanatkan dalam UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dan UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan.