JAKARTA, Humas BPK – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terpilih menjadi pemeriksa eksternal pada Organisasi Parlemen Dunia atau Inter-Parliamentary Union (IPU) periode 2023-2025. Penunjukan itu berdasarkan keputusan Executive Committee IPU yang disampaikan kepada Ketua BPK Isma Yatun melalui surat Secretary General IPU Martin Chungong, pada Selasa (28/11).
Pihak IPU menyampaikan apresiasi kepada BPK dan menyampaikan informasi mengenai pihak internal terkait di IPU yang akan menjadi focal point terkait dengan pemeriksaan keuangan yang akan dilakukan BPK pada periode tersebut.
Dengan terpilihnya BPK menjadi pemeriksa eksternal IPU, BPK akan segera menjalankan mandat tersebut dan menggantikan pemeriksa eksternal sebelumnya, yaitu Comptroller and Auditor General of India (CAG India). Hal ini juga semakin meningkatkan kapasitas dan kredibilitas BPK serta memperkuat kepercayaan pemangku kepentingan terhadap BPK.
Penunjukan BPK menjadi pemeriksa eksternal IPU berawal dari informasi kesempatan menjadi pemeriksa eksternal IPU. Berdasarkan informasi tersebut, BPK mengajukan proposal pencalonan sebagai kandidat pemeriksa eksternal IPU.
Pengajuan proposal sebagai pemeriksa eksternal IPU dilakukan dengan mempertimbangkan pengetahuan dan pengalaman BPK sebagai pemeriksa eksternal lembaga internasional saat ini dan sebelumnya.
Pengalaman BPK sebagai pemeriksa eksternal yakni pada International Atomic Energy Agency (2016-2021), International Maritime Organization (2020-2023) termasuk di dalamnya World Maritime University dan International Maritime Law Institute, dan World Intellectual Property Organization (2024-2029).
Dengan peran tersebut, BPK juga dipercaya menjadi Ketua Panel Pemeriksa Eksternal PBB atau Chair of UN Panel of External Auditors (2022-2023).
IPU adalah organisasi internasional yang menaungi parlemen di negara-negara anggota yang didirikan pada tahun 1889 di Paris, Perancis. Saat ini, IPU yang memiliki 179 negara anggota berkantor pusat di Geneva, Swiss, serta memiliki kantor tetap di New York, Amerika Serikat dan Vienna, Austria.
Organisasi ini memiliki tujuan untuk mempromosikan perdamaian melalui diplomasi dan dialog antar parlemen. Visi IPU adalah mewujudkan dunia di mana setiap suara dihitung, serta demokrasi dan parlemen untuk pelayanan rakyat, terutama untuk perdamaian dan pembangunan.
Sedangkan misinya antara lain adalah mempromosikan tata kelola demokratis, lembaga dan nilai-nilai, bekerja dengan parlemen dan anggota parlemen untuk mengartikulasikan dan merespons kebutuhan dan aspirasi rakyat.
Eksistensi IPU mendapat pengakuan penting dari organisasi PBB dengan pemberian status observer pada tahun 2002, dengan hak khusus yang sangat luar biasa di mana IPU juga dapat menyampaikan pendapatnya dalam pertemuan General Assembly (Majelis Umum) PBB.
Sumber : www.bpk.go.id