Pemerintah Daerah se-Kalimantan Tengah telah menyelesaikan kewajibannya sesuai dengan UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara pada pasal 56 ayat (1) dan (3)yaitu Kepala Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah selaku Pejabat Pengelola Keuangan Daerah menyusun laporan keuangan pemerintah daerah untuk disampaikan kepada gubernur/bupati/walikota dalam rangka memenuhi pertanggungjawaban pelaksanaan BPBD dan Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan gubernur/bupati/walikota kepada Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir (Unaudited).
Penyerahan LKPD (Unaudited) dilaksanakan di kantor BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah dan dihadiri oleh jajaran Pemerintah Daerah yaitu Kepala Daerah, Sekretaris Daerah, Kepala BPKAD dan Inspektorat. Sedangkan Kepala Perwakilan didampingi oleh pejabat struktural dan pejabat fungsional pemeriksa di lingkungan BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan TengahDalam sambutannya Kepala Perwakilan BPK Provinsi Kalimantan Tengah M. Ali Asyhar menyampaikan bahwa perkembangan opini dalam kurun waktu tiga tahun terakhir mengalami peningkatan. Pada TA 2019 s.d. 2021 seluruh pemerintah daerah dapat memperoleh opini WTP, M. Ali Asyhar mengharapkan pemerintah daerah telah menindak lanjuti rekomendasi dan menyelesaikan permasalahan-permasalahan yang ditemukan dalam pemeriksaan sebelumnya khususnya yang bisa berdampak pada penyajian Laporan Keuangan, seperti temuan terkait pengelolaan aset tetap, karena jika tidak segera ditindaklanjuti tidak menutup kemungkinan akan mempengaruhi opini.
Setelah diterimanya LKPD TA 2022 (unaudited), maka BPK Kalteng akan segera melakukan pemeriksaan sebagaimana diamanatkan dalam UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dan UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan. Pemeriksaan atas LKPD merupakan jenis pemeriksaan keuangan yang dilakukan oleh BPK dengan tujuan memberikan pernyataan opini tentang tingkat kewajaran informasi yang disajikan dalam LKPD.
Pemeriksaan oleh BPK dilakukan bertujuan untuk memberi opini atas laporan keuangan pemerintah daerah dan dilaksanakan berdasarkan standar pemeriksaan keuangan negara. Opini adalah pernyataan profesional sebagai kesimpulan pemeriksaan mengenai tingkat kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan. Sebagaimana kita ketahui bersama, kesimpulan atas opini didasarkan pada empat kriteria yaitu 1) kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan; 2) kecukupan pengungkapan (adequate disclosure); 3) kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan; dan 4) efektivitas sistem pengendalian intern.