Rabu, 11 Januari 2023, bertempat di auditorium kantor BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah, dilakukan penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan atas Belanja Modal Infrastruktur Gedung dan Bangunan serta Jalan, Jaringan, dan Irigasi Tahun Anggaran 2022 kepada lima Pemerintah Daerah yaitu Pemerintah Kota Palangka Raya, Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat, Pemerintah Kabupaten Barito Selatan, Pemerintah Kabupaten Kapuas, dan Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau. LHP diserahkan langsung oleh Kepala Perwakilan BPK Provinsi Kalimantan Tengah, M. Ali Asyhar dan diterima oleh Ketua DPRD dan Kepala Daerah atau yang mewakili. Kegiatan tersebut juga dihadiri oleh para pejabat dan staf Pemerintah Daerah, pejabat struktural dan pejabat fungsional pemeriksa di lingkungan BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah.
Acara dimulai dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan doa. Kegiatan dilanjutkan dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima dan penyerahan LHP. Selanjutnya Kepala Perwakilan menyampaikan sambutannya. M. Ali Asyhar menyampaikan bahwa pemeriksaan ini bertujuan untuk memberikan simpulan dengan eksaminasi, reviu, atau prosedur yang disepakati. Selain itu pemeriksaan kepatuhan ini diarahkan pada pelaksanaan belanja modal termasuk pengadaan barang dan jasa yang bersumber dari belanja modal yang terkait infrastruktur. Simpulan hasil pemeriksaan kepatuhan atas lima Pemerintah Daerah tersebut yaitu “Sesuai Kriteria dengan Pengecualian”. Pengeculian tersebut disebabkan oleh masih ditemukannya ketidakpatuhan yang material namun tidak bersifat luas (pervasif). Permasalahan-permasalahan yang ditemukan yaitu terkait kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp7,61 miliar, pekerjaan tidak sesuai spesifikasi tertulis sebesar Rp5,73 miliar dan denda keterlambatan penyelesaian pekerjaan sebesar Rp2,18 miliar. Atas permasalahan tersebut telah dikembalikan atau disetor ke Kas Daerah sebesar Rp395,07 juta.
Pada akhir sambutannya, M. Ali Asyhar menyampaikan bahwa Pasal 20 Undang-undang No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara mengamanatkan bahwa Pejabat wajib menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK dalam waktu selambat-lambatnya 60 hari sejak laporan hasil pemeriksaan diterima. Selanjutnya pasal 21 ayat (1) menyatakan bahwa lembaga perwakilan (DPRD) menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK dengan melakukan pembahasan sesuai dengan kewenangannya. Untuk itu, apabila Pimpinan DPRD dan Anggota memerlukan penjelasan lebih lanjut atas substansi LHP yang belum jelas, maka dapat mengusulkan pertemuan konsultasi dengan BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah.
Pada kesempatan tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat, Muhammad Rusdi Gozali mewakili pihak legislatif dan Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin mewakili pihak eksekutif menyampaikan sambutannya. Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat dan Wali Kota Palangka Raya diantaranya menyampaikan ucapan terima kasih kepada BPK yang telah melakukan pemeriksaan kepatuhan pada saat sehingga Pemerintah Daerah dapat terus melakukan perbaikan atas pengelolaan keuangan daerah. Pemerintah Daerah akan menindaklanjuti hasil pemeriksaan sesuai rekomendasi yang telah diberikan BPK. Kegiatan diakhiri dengan foto bersama.