Palangka Raya – Selasa, 6 September 2022, Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah menerima kunjungan Tim Penilai dari Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Tengah dalam rangka Visitasi Monev Pemeringkatan Keterbukaan Informasi Publik di Wilayah Prov. Kalimantan Tengah Tahun 2022.
Tim Penilai terdiri dari Komisioner Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Tengah, Baneri Repelita dan Srie Rosmilawati, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian, dan Statistik Provinsi Kalimantan Tengah Agus Siswadi serta Sekretariat Tim Penilai. Rombongan diterima langsung oleh Kepala Perwakilan BPK Provinsi Kalimantan Tengah selaku Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), M. Ali Asyhar yang didampingi oleh Pejabat Pembantu PPID BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah.
Selama tiga tahun terakhir (2020-2022) BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah telah mengikuti pemeringkatan keterbukaan informasi publik dan pada Tahun 2021 telah menerima penghargaan sebagai badan publik peringkat II Informatif Kategori Badan Publik Instansi Vertikal Provinsi Kalimantan Tengah.
Monev diawali dengan paparan dari Kepala Perwakilan atas kegiatan yang dilaksanakan BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah dalam upaya keterbukaan informasi publik. Kegiatan dilanjutkan dengan verifikasi atas Self Assesment Questionnaire (SAQ) BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah yang sebelumnya telah disampaikan kepada tim penilai.
Dalam verifikasi SAQ tersebut, Tim Penilai memastikan pengisian kuisioner telah sesuai dengan kenyataan yang ada dengan melakukan konfirmasi kembali terkait beberapa poin yang menjadi dasar penilaian. Selain itu juga Tim Penilai memberikan masukan untuk peningkatan upaya keterbukaan informasi publik ke depannya dan memberikan kesempatan untuk perbaikan dan penyempurnaan SAQ.
Dengan adanya monev ini, diharapkan BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah dapat terus meningkatkan pelayanan dalam rangka keterbukaan informasi publik dan dapat meraih predikat badan publik informatif tahun 2022.