BPK Kalteng Serahkan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Bantuan Keuangan Partai Politik TA 2021

Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, serta untuk memenuhi ketentuan Pasal 34A UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang perubahan atas UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah telah melaksanakan pemeriksaan kepatuhan atas laporan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran dana bantuan keuangan partai politik (LPJ Banparpol) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2021 pada 147 partai politik di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah. Pemeriksaan dilaksanakan pada bulan Maret 2022 setelah tim pemeriksa BPK melakukan pemeriksaan interim atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) TA 2021 pada masing-masing Pemda.


Pada bulan April 2022, BPK Kalteng menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Bantuan Keuangan Partai Politik TA 2021 kepada pengurus partai politik penerima bantuan. Kegiatan ini diselenggarakan di 15 daerah di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah melalui koordinasi dengan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik pada masing-masing Pemda. LHP diserahkan oleh Kepala Perwakilan/Kepala Subauditorat/Pengendali Teknis/Ketua Tim Pemeriksa yang pada saat bersamaan sedang menjalankan pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) TA 2021 dan LHP diterima oleh ketua partai penerima bantuan atau yang mewakili.


Berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui bahwa dana Banparpol TA 2021 yang telah ditransfer dan diterima oleh partai politik sebesar Rp16.534.930.638,00 dan telah dipertanggungjawabkan oleh partai politik sebesar Rp16.595.339.557,00. LPJ Banparpol yang lebih besar dari nilai bantuan diantaranya dikarenakan terdapat partai politik dalam menyusun LPJ Banparpol tidak hanya yang bersumber dari APBD melainkan juga termasuk dana yang bersumber dari internal partai politik atau sumber lainnya yang sah. Adapun kesimpulan atas pemeriksaan LPJ Banparpol TA 2021 yaitu sesuai sebanyak 119 LPJ partai politik (80,96%) dan sesuai dengan pengecualian, sebanyak 28 LPJ partai politik (19,04%).

Dengan penyerahan LHP ini, diharapkan dapat mendorong partai politik untuk mempertanggungjawabkan dana bantuan keuangan yang bersumber dari APBD sesuai ketentuan yang berlaku sehingga pada akhirnya akan terwujud transparan dan akuntabilitas keuangan negara.