Pada tanggal 18 November 2021, BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah menjadi narasumber dalam Rapat Teknis Bidang Ke-PU-an Se-Provinsi Kalimantan Tengah, yang diselenggarakan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Kalimantan Tengah melalui Bidang Jasa Konstruksi.
Acara yang diselenggarakan di Aquarius Boutique Hotel Palangka Raya ini dimulai pada pukul 08.45 WIB, diawali dengan pemaparan dari Pemeriksa Madya BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah, Nurul Huda dan Sumarsana. Dalam pemaparannya, pemapar menyampaikan tema Pemeriksaan Konstruksi, yang terdiri dari : Peraturan terkait Pemeriksaan Konstruksi, jasa konstruksi, pemeriksaan atas kegiatan pemilihan penyedia, pemeriksaan atas pelaksanaan konstruksi yang terdiri dari: lingkup pemeriksaan atas pelaksanaan pekerjaan konstruksi, pemeriksaan konstruksi jalan aspal, bahan jalan aspal, ketentuan sifat-sifat campuran beraspal, penerapan JMF dan toleransi yang diizinkan, ketentuan kepadatan (density), pengendalian mutu, pengukuran dan pembayaran, Pemeriksaan Konstruksi Jalan Beton, Pemeriksaan Lapis Pondasi Agregat (LPA), Pemeriksaan Gedung Bangunan, Pemeriksaan Bangunan Air Saluran Irigasi, dan Pemeriksaan Jembatan.
Kemudian, pada pukul 10.00 WIB Kepala Perwakilan BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah, Agus Priyono melanjutkan materi dari BPK tentang Tugas, Peran dan Fungsi Badan Pemeriksa Keuangan RI. Dalam pemaparannya, Kepala Perwakilan menyampaikan tentang Kedudukan dan Struktur BPK, Rencana Strategis BPK dan Jenis Pemeriksaan BPK. Acara diakhiri dengan tanya jawab.