Sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah dhi. Pusat Informasi dan Komunikasi (PIK) telah melaksanakan pelayanan permintaan informasi publik. Selama Semester I 2021, PIK BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah telah melayani 19 permintaan informasi dari masyarakat diantaranya permintaan terkait Laporan Hasil Pemeriksaan.
Hasil kuisioner kepuasan pelayanan permintaan informasi publik Semester I 2021 menunjukkan bahwa secara keseluruhan masyarakat “sangat puas terhadap pelayanan yang telah diberikan, dengan rincian hasil sebagai berikut.