Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006, BPK telah memeriksa Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) setiap tahunnya. Pemeriksaan atas Laporan Keuangan bertujuan memberikan opini atas kewajaran penyajian Laporan Keuangan. Opini merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan dengan kriteria yang digunakan adalah kesesuaian laporan keuangan dengan Standar Akuntansi Pemerintahan, efektivitas sistem pengendalian intern, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan kecukupan pengungkapan.
Selama kurun waktu 10 tahun terakhir (2011 – 2020), jumlah Pemerintah Daerah di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah yang memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) mengalami peningkatan. Hal ini menunjukkan komitmen Pemerintah Daerah beserta jajaran OPD-nya terhadap kualitas laporan keuangan yang dihasilkan. Selain itu didukung dengan adanya sinergi yang efektif terhadap seluruh pemangku kepentingan di seluruh wilayah Provinsi Kalimantan Tengah. Tren perolehan opini atas LKPD di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah dapat dilihat pada grafik berikut.