Pada hari Senin – Rabu, 21 – 23 Juni 2021, BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah menyelenggarakan kegiatan Pembahasan Tindak Lanjut atas Rekomendasi Hasil Pemeriksaan (TLRHP) Semester I Tahun 2021, yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan BPK Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pemantauan Pelaksanaan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Auditorium BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah dan dihadiri oleh Inspektur Kabupaten/Kota Se-Kalimantan Tengah beserta jajarannya. Acara dibuka oleh Kepala Subauditorat Kalteng II yang mewakili Kepala Perwakilan BPK Provinsi Kalteng, Bpk. Mochammad Suharyanto.
Dalam pembukaan kegiatan, Kepala Subauditorat Kalteng II berkesempatan untuk membacakan pidato sambutan Kepala Perwakilan dan menyampaikan beberapa hal penting terkait penyelesaian TLRHP diantaranya yaitu :
- Hasil pembahasan TLRHP Semester II Tahun 2020 yang telah mendapatkan persetujuan dari Anggota VI BPK menunjukkan bahwa prosentase penyelesaian TLRHP untuk 15 entitas se Provinsi Kalimantan Tengah adalah sebagai berikut
- Status 1 (telah ditindaklanjuti sesuai rekomendasi) sebesar 84,46%;
- Status 2 (ditindaklanjuti belum sesuai rekomendasi) sebesar 11,84%;
- Status 3 (belum ditindaklanjuti) sebesar 2,84%; dan
- Status 4 (tidak dapat ditindaklanjuti) sebesar 0,86%.
- BPK mendorong Pemerintah Daerah untuk segera menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan BPK mengingat tiga tahun terakhir prosentase penyelesaian TLRHP secara keseluruhan mengalami penurunan walaupun tidak siginifikan. Penurunan ini diantaranya dikarenakan adanya penambahan rekomendasi atas Laporan Hasil Pemeriksaan, namun tidak diiringi dengan penambahan tindak lanjut secara signifikan.
Pembahasan TLRHP dilakukan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan untuk menghindari penularan virus covid-19 dengan membagi pelaksanaan pembahasan di beberapa ruang terpisah. Kegiatan berlangsung dengan agenda pembahasan tindak lanjut menggunakan Sistem Informasi Pemantauan Tindak Lanjut (SiPTL) selama tiga hari oleh masing-masing entitas (pemerintah daerah) dengan tim pembahas BPK sesuai penugasan dari Kepala Perwakilan. Tim pembahas akan menelaah dokumen tindak lanjut yang telah disiapkan oleh entitas untuk menentukan status penyelesaian tindak lanjut tersebut. Terdapat empat status tindak lanjut dari hasil pembahasan tersebut yaitu status 1 (sesuai rekomendasi), status 2 (belum sesuai rekomendasi), status 3 (belum ditindaklanjuti), dan status 4 (tidak dapat ditindaklanjuti). Atas pembahasan tindak lanjut yang telah dilaksanakan tersebut akan dilakukan reviu berjenjang. Untuk pengajuan usulan status 1 dan status 4 akan diajukan ke BPK Pusat untuk mendapatkan persetujuan dari Anggota VI BPK.