Senin 15 Maret 2021 bertempat di aula Eka Hapakat Kantor Gubernur Provinsi Kalimantan Tengah, Ketua Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Tengah menyerahkan penghargaan “Penganugerahan Keterbukaan Informasi Badan Publik di Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2020” kepada Kepala BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah dalam hal ini diwakili oleh Kepala Sekretariat Perwakilan BPK Provinsi Kalimantan Tengah, Bapak Dionisius Yudianto. BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah berhasil meraih Penghargaan Keterbukaan Informasi Badan Publik Tahun 2020 sebagai badan publik peringkat I “Informatif” kategori badan publik instansi vertikal Provinsi Kalimantan Tengah. Penghargaan ini diterima setelah BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah menjalani dua tahap evaluasi, yaitu tahap pengisian kuesioner penilaian mandiri, dan tahap presentasi/pemaparan badan publik.
Bagi BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah, penghargaan ini merupakan suatu prestasi sekaligus tantangan sehingga diharapkan BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah dapat terus melakukan inovasi dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka keterbukaan informasi publik. Penghargaan ini juga mendukung BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah dalam pelaksanaan Zona Integritas Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Hal ini tentunya dapat diwujudkan dengan komitmen dan dukung penuh dari seluruh unsur/elemen yang ada di BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah.