Selasa, 9 Maret 2021 pukul 09.30, bertempat di Ruang VIP Lantai 2 Kantor BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah, Bupati Seruyan menyampaikan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) TA 2020 Unaudited kepada BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah. Laporan keuangan tersebut diterima langsung oleh Kepala Perwakilan BPK Provinsi Kalimantan Tengah, Bpk. Ade Iwan Ruswana didampingi oleh Pejabat Struktural dan Ketua Tim Pemeriksa LKPD Kabupaten Seruyan TA 2020. Penyerahan LKPD unaudited kepada BPK ini sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, yang mengamanatkan kepala daerah untuk menyampaikan laporan keuangannya kepada BPK RI paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir. Pemerintah Kabupaten Seruyan menjadi Pemda pertama yang melaksanakan penyerahan LKPD TA 2020 unaudited tersebut.
Pada kesempatan tersebut, Kepala Perwakilan juga menyampaikan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Daerah (IHPD) Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2020 kepada Bupati Seruyan. Bpk. Ade Iwan Ruswana menyampaikan ini merupakan pertama kalinya IHPD disusun dan disampaikan kepada Pemerintah Daerah. IHPD Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2020 tersebut memuat ringkasan dari 21 Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang terdiri dari 15 LHP Keuangan, 4 LHP Kinerja, dan 2 LHP PDTT. Selain itu juga IHPD memuat ringkasan 154 LHP atas pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran dana Banparpol dari APBD, pemantauan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan (TLRHP), dan pemantauan penyelesaian ganti kerugian daerah. IHPD ini diharapkan dapat memberikan informasi kepada Kepala Daerah untuk melaksanakan evaluasi dan benchmarking. Sementara itu, Bupati Seruyan menyampaikan harapannya agar Pemerintah Kabupaten Seruyan tetap dapat mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian.