PENYERAHAN LHP KINERJA dan LHP KEPATUHAN ATAS PENANGANAN PANDEMI COVID-19 KEPADA LIMA PEMERINTAH DAERAH

Hari Jumat, 18 Desember 2020, BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kinerja atas Penanganan Pandemi COVID-19 Bidang Kesehatan kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, Pemerintah Kota Palangka Raya, Pemerintah Kabupaten Barito Timur, dan Pemerintah Kabupaten Gunung Mas serta Laporan Hasil Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu Kepatuhan atas Penanganan Pandemi COVID-19 kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dan Pemerintah Kabupaten Murung Raya. Penyerahan LHP dilakukan secara daring (online) melalui video conference. Laporan Hasil Pemeriksaan diserahkan oleh Kepala Perwakilan BPK Provinsi Kalimantan Tengah, Bapak Ade Iwan Ruswana, S.E., M.M. Ak., CSFA., CA. kepada Ketua DPRD dan Kepala Daerah atau yang mewakili. Kegiatan ini dihadiri oleh pejabat struktural dan Fungsional Kantor Perwakilan BPK Provinsi Kalimantan Tengah.

Dalam sambutannya, Kepala Perwakilan menyampaikan bahwa Pemeriksaan kinerja ini bertujuan untuk menilai efektivitas penanganan pandemi COVID-19 bidang kesehatan TA 2020 dengan sasaran pemeriksaan ini meliputi proses pengelolaan atas Penelusuran Kasus (Tracing), Pengujian (Testing), Perawatan (Treatment) dan Edukasi serta Sosialisasi/ Komunikasi (Education/ Communication) dalam rangka penanganan dan pengendalian pandemi COVID-19. Sedangkan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu ditujukan untuk menilai kepatuhan Pemerintah Daerah dalam menganani pandemi COVID-19 terhadap peraturan perundang-undangan, yaitu pada aspek refocusing dan realokasi APBD, penanganan bidang kesehatan, penanganan bidang sosial, dan penanganan bidang ekonomi.

Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan BPK, dapat disimpulkan bahwa kinerja atas penanganan pandemi COVID-19 Bidang Kesehatan TA 2020 pada Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, Pemerintah Kota Palangka Raya, Pemerintah Kabupaten Gunung Mas, dan Pemerintah Kabupaten Barito Timur adalah Cukup Efektif. Pemerintah Daerah dalam penanganan pandemi COVID-19 terdapat beberapa capaian keberhasilan, dan beberapa permasalahan signifikan yang perlu mendapatkan perhatian Pemerintah Daerah untuk perbaikan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, BPK menyimpulkan bahwa kepatuhan atas penanganan pandemi COVID-19 Tahun 2020 pada Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dan Pemerintah Kabupaten Murung Raya adalah “Sesuai Dengan Pengecualian”. Kesimpulan tersebut didasarkan atas masih adanya kelemahan-kelemahan yang terjadi dalam pengelolaan baik pada aspek pengendalian intern, ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundangundangan maupun permasalahan ketidakhematan, ketidakefisienan, dan ketidakefektifan beberapa permasalahan yang perlu mendapat perhatian dalam laporan hasil pemeriksaan.

Sebagai penutup, Kepala Perwakilan mengharapkan peran dari para pemilik kepentingan, dalam hal ini Pemerintah Daerah dan DPRD sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah untuk menindaklanjuti rekomendasi dari permasalahan-permasalahan yang ditemui.