Senin, 7 Desember 2020 BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah melaksanakan kegiatan pembukaan Pemantauan Tindak Lanjut Rekomendasi hasil Pemeriksaan (PTLRHP) Semester II TA 2020 yang diikuti oleh Inspektur dan jajarannya pada 15 entitas di Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah secara daring menggunakan aplikasi zoom. Kegiatan PTLRHP dilaksanakan selama 5 hari yaitu dari tanggal 7 s.d 14 Desember 2020. Acara dibuka oleh Kepala Subauditorat Kalimantan Tengah I, Bapak Lukman Hakim mewakili Kepala Perwakilan BPK Provinsi Kalimantan Tengah. Dalam sambutannya, Bapak Lukman Hakim menyampaikan agar pembahasan TLRHP kali ini memaksimalkan penggunaan aplikasi SiPTL dan media komunikasi on-line mengingat beberapa minggu terakhir kasus positif covid-19 di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah mengalami peningkatan. Selain itu disampaikan pula prosentase penyelesaian TLRHP pada semester sebelumnya (Semester I Tahun 2020) se-Provinsi Kalimantan Tengah adalah tindak lanjut telah sesuai rekomendasi sebesar 84,63%, tindak lanjut belum sesuai rekomendasi sebesar Rp11,86%, rekomendasi belum ditindaklanjuti sebesar 2,65%, dan rekomendasi tidak dapat ditindaklanjuti sebesar 0,86%.
Kegiatan utama yang dilakukan oleh Tim Pemantauan adalah menelaah jawaban atau penjelasan yang diterima dari entitas untuk menentukan apakah tindak lanjut telah dilakukan sesuai dengan rekomendasi BPK. Hasil penelaahan diklasifikasikan dalam empat kategori, yaitu tindak lanjut sesuai dengan rekomendasi (status 1), tindak lanjut belum sesuai dengan rekomendasi (status 2), rekomendasi belum ditindaklanjuti (status 3), atau rekomendasi tidak dapat ditindaklanjuti (status 4). Atas pembahasan tindak lanjut yang telah dilaksanakan tersebut akan dilakukan reviu berjenjang. Untuk pengajuan usulan status 1 dan status 4 akan diajukan ke BPK Pusat untuk mendapatkan persetujuan dari Anggota VI BPK.