Hari Senin 15 Juni 2020, bertempat di Gedung DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, telah dilaksanakan rapat paripurna istimewa DPRD Provinsi Kalimantan Tengah dalam rangka penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LKPD TA 2019 oleh BPK RI kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah. Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, dalam rangka pencegahan penyebaran COVID-19, BPK RI menyerahkan LHP secara daring (online) melalui video conference. Laporan hasil pemeriksaan diserahkan oleh Anggota VI BPK RI, Bapak Prof. Harry Azhar Azis, M.A., Ph.D., CSFA melalui Kepala Perwakilan BPK Provinsi Kalimantan Tengah kepada Ketua DPRD Bapak Wiyatno,SP dan Gubernur Provinsi Kalimantan Tengah Bapak Sugianto Sabaran atau yang mewakili. Kegiatan ini dihadiri oleh Bapak Dori Santosa sebagai Auditor Utama Keuangan Negara VI BPK RI (Tortama VI), Bapak Ade Iwan Ruswana sebagai Kepala Perwakilan BPK Provinsi Kalimantan Tengah dan beberapa pejabat struktural dan Fungsional Kantor Perwakilan BPK Provinsi Kalimantan Tengah.

Dalam sambutannya, Bapak Prof. Harry Azhar Azis, M.A., Ph.D., CSFA menjelaskan bahwa berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas LKPD TA 2019 Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah. Pencapaian opini WTP ini adalah yang keenam kali berturut-turut bagi Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah. Namun demikian, Badan Pemeriksa Keuangan masih menemukan beberapa permasalahan yang hendaknya menjadi perhatian Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, diantaranya:
1. Kesalahan berulang atas pengklasifikasian beberapa anggaran belanja daerah yang tidak sesuai dengan tujuan peruntukannya dan/atau output yang dihasilkan;
2. Pengendalian atas pelaksanaan dan penatausahaan keuangan daerah belum sepenuhnya memadai;
3. Realisasi belanja yang bersumber dari sisa dana BOS tahun sebelumnya belum melalui mekanisme pengesahan oleh Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) sehingga belum tersaji dalam Laporan Realisasi Anggaran (LRA) TA 2019;
4. Pengelolaan aset tetap Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah belum sepenuhnya memadai;
5. Beberapa paket pekerjaan tidak sesuai kontrak, baik kekurangan volume pekerjaan, ketidaksesuaian dengan spesifikasi teknis, dan keterlambatan penyelesaian pekerjaan.

Sebagai penutup, Anggota VI BPK RI juga menyampaikan pencapaian Opini “Wajar Tanpa Pengecualian” yang sudah dipertahankan enam kali berturut-turut akan sia-sia jika tidak diikuti dengan kesejahteraan rakyat di Provinsi Kalimantan Tengah.