Kamis, 23 April 2020 pukul 08.30 WIB, bertempat di Auditorium BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah, Kepala Perwakilan BPK Provinsi Kalimantan Tengah melantik dan melaksanakan pengambilan sumpah Jabatan Fungsional Pemeriksa untuk 36 Pegawai Negeri Sipil (PNS). Pada kesempatan ini, pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan dilaksanakan sesuai dengan prosedur tetap pencegahan Pandemi Covid-19, hanya perwakilan Pejabat Fungsional Pemeriksa (PFP) yang dilantik secara langsung. Sedangkan PFP lainnya mengikuti jalannya acara melalui video conference. Pengambilan sumpah dilaksanakan oleh Kepala Perwakilan didampingi oleh Rohaniwan. Selanjutnya pengambilan sumpah dikukuhkan kembali oleh rohaniwan sesuai dengan agama yang dianut masing-masing PFP dan disaksikan oleh para saksi dan para pejabat struktural dan penandatanganan Berita Acara Pengambilan Sumpah Jabatan Fungsional Pemeriksa.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Perwakilan menyampaikan bahwa PFP wajib dilantik dan diambil sumpah/janji menurut agama atau kepercayaannya sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS dan PerMenpanRB Nomor 49 tahun 2018 tentang JFP. PFP harus menjalankan tugas jabatan, menjunjung kode etik, dan bekerja dengan penuh rasa tanggung jawab. Selain itu PFP juga harus menjaga independensi, integritas, dan profesionalisme.