PENYERAHAN IKHTISAR HASIL PEMERIKSAAN SEMESTER I TAHUN 2019 KEPADA ENAM PEMERINTAH DAERAH DAN DPRD DI WILAYAH PROVINSI KALIMANTAN TENGAH

Selasa, 26 November 2019, BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah menyerahkan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I TA 2019 kepada enam Pemerintah Daerah dan DPRD yaitu Pemerintah Kota Palangka Raya, Pemerintah Kabupaten Barito Timur, Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat, Pemerintah Kabupaten Sukamara, Pemerintah Kabupaten Katingan, dan Pemerintah Kabupaten Gunung Mas. Kegiatan ini dilaksanakan di Auditorium BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah. IHPS dimaksud diserahkan oleh Kepala Perwakilan BPK Provinsi Kalimantan Tengah, Bapak Ade Iwan Ruswana, S.E., M.M, Ak., CA kepada Ketua DPRD dan Kepala Daerah atau yang mewakili.
Dalam sambutan, Bapak Ade Iwan Ruswana, S.E., M.M, Ak., CA menjelaskan bahwa berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan, pencapaian opini atas LKPD Tahun 2018, sebagai berikut:
• Dari 34 pemerintah provinsi, sebanyak 32 LKPD (94%) memperoleh opini WTP dan 2 LKPD (6%) memperoleh opini WDP, yaitu LKPD Provinsi Kalimantan Barat dan LKPD Provinsi Maluku.
• Dari 415 pemerintah kabupaten, sebanyak 327 LKPD (79%) memperoleh opini WTP, sebanyak 76 LKPD (18%) memperoleh opini WDP, dan sebanyak 12 LKPD (3%) memperoleh opini TMP.
• Dari 93 pemerintah kota, sebanyak 84 LKPD (90%) memperoleh opini WTP, sebanyak 8 LKPD (9%) memperoleh opini WDP dan sebanyak 1 LKPD (1%) memperoleh opini TMP, yaitu Kota Tanjungbalai.
Sejak Tahun 2004 s.d. semester I Tahun 2019, BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah telah melakukan pemeriksaan laporan keuangan, kinerja, dan PDTT atas entitas-entitas di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah. Berdasarkan hasil pemeriksaan, BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah telah mengungkapkan 5.933 temuan sebesar Rp2,41 Triliun dan $2,75 juta dengan 13.297 rekomendasi sebesar Rp765,27 Milyar dan $2,75 juta.
Hasil pemantauan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa sebanyak 11.322 atau 85,15% rekomendasi sebesar Rp419,32 miliar dan $0,75 juta telah sesuai, 1.533 atau 11,53% rekomendasi sebesar Rp255,42 miliar dan $1,99 juta belum sesuai, 286 atau 2,15% rekomendasi sebesar Rp22,28 miliar belum ditindaklanjuti, dan sebanyak 112 rekomendasi atau 0,84% sebesar Rp48,63 Miliar tidak dapat ditindaklanjuti dengan alasan yang sah.
Pada semester I Tahun 2019, BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah telah melaksanakan pemeriksaan atas LKPD se-Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2018. Berdasarkan hasil pemeriksaan, empat belas Pemerintah Daerah meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian dan satu Pemerintah Daerah meraih opini Wajar Dengan Pengecualian. BPK telah mengungkapkan sebanyak 98 temuan SPI dan 92 temuan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, yaitu sebesar Rp55,78 miliar. BPK juga telah memberikan 363 rekomendasi sebesar Rp48,47 miliar.
Hasil pemantauan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan atas LHP LKPD TA 2018, sebanyak 103 atau 28,37% rekomendasi sebesar Rp14,68 miliar telah sesuai, 212 atau 58,40% rekomendasi sebesar Rp23,21 miliar belum sesuai, 48 atau 13,22% rekomendasi sebesar Rp10,56 miliar belum ditindaklanjuti, dan sebesar Rp4,78 juta tidak dapat ditindaklanjuti dengan alasan yang sah. Atas temuan-temuan tersebut, entitas yang diperiksa telah menindaklanjuti dengan menyerahkan aset dan/atau menyetor ke kas negara/daerah/perusahaan sebesar Rp20,89 miliar, termasuk setoran sebelum LHP terbit sebesar Rp18,6 miliar.
Kepala Perwakilan juga menghimbau Pimpinan dan Para Anggota DPRD untuk melakukan pengawasan yang intensif kepada Pemerintah Daerah dalam menindaklanjuti rekomendasi-rekomendasi yang diberikan sehingga efektivitas laporan hasil pemeriksaan tercapai.