Sehubungan dengan dirilisnya modul penyusunan Daftar Usul Penetapan Angka Kredit (DUPAK) via Sistem Informasi Sumber Daya Manusia (SISDM) BPK-RI, BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah mengundang Subbagian Jabatan Fungsional Pemeriksa Biro SDM BPK RI untuk melaksanakan pendampingan penyusunan dan penilaian atas DUPAK yang telah dientri. Kegiatan ini diselaraskan dengan sosialisasi Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenpanRB) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa. Kegiatan dilaksanakan pada hari Senin, 22 Juli 2019 di Auditorium BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah, pukul 08.30 WIB – 15.30 WIB. Kegiatan ini diikuti oleh Pejabat Fungsional Pemeriksa di lingkungan BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah.
Acara diawali dengan sambutan Kepala Sekretariat Perwakilan, Ibu Mardiah. Dalam sambutannya, Ibu Mardiah mengapresiasi atas dirilisnya modul penyusunan DUPAK via SISDM. Dengan adanya modul ini, Pemeriksa lebih mudah, paperless, lebih efektif, dan lebih efisien dalam menyusun DUPAK. Ibu Mardiah juga menekankan agar setiap Pejabat Fungsional Pemeriksa segera menyampaikan DUPAK Semester I TA 2019 melalui modul yang telah ada pada SISDM. Selanjutnya, Bapak Mohammad Ainun Najib, Analis Jabatan Subbagian Jabatan Fungsional Pemeriksa Biro SDM BPK RI mendampingi para Pemeriksa, mulai dari penyusunan DUPAK sampai dengan penilaian DUPAK oleh Sekretariat dan Tim Penilai. Di sela-sela pendampingan, Bapak Mohammad Ainun Najib juga mensosialisasikan garis besar PermenpanRB Nomor 49 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa dan perbedaannya dengan peraturan yang sebelumnya, yaitu PermenpanRB Nomor 17 Tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa.