Jum’at, 24 Mei 2019, BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah melaksanakan media workshop dengan tema “ Mewujudkan Tata Kelola Keuangan Daerah yang Baik Melalui Hasil Pemeriksaan BPK” di Auditorium BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai wujud komitmen BPK dalam mendukung keterbukaan informasi publik. Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah TA 2018 pada 15 entitas di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah telah diserahkan kepada DPRD dan Pemerintah Daerah dan BPK berkewajiban untuk memberikan informasi terkait hasil pemeriksaan tersebut kepada masyarakat luas melalui media. Narasumber dalam kegiatan ini adalah Kepala Perwakilan BPK Provinsi Kalimantan Tengah, Bpk. Ade Iwan Ruswana, Kepala Subauditorat Kalteng I, Bpk. Ali Wardhana, dan Kepala Subauditorat Kalteng II, Bpk. M. Suharyanto. Sedangkan insan media yang mengikuti kegiatan ini sebanyak + 30 orang dari berbagai media baik media cetak maupun media elektronik.
Dalam pemaparannya, Bpk. Ade Iwan Ruswana menjelaskan bahwa berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian atas Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2018 pada 14 Pemerintah Daerah yaitu Provinsi Kalimantan Tengah, Kota Palangka Raya, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Murung Raya, Kabupaten Barito Utara, Kabupaten Barito Selatan, Kabupaten Barito Timur, Kabupaten Kapuas, Kabupaten Pulang Pisau dan Kabupaten Katingan. Selain itu BPK memberikan opini Wajar Dengan Pengecualian atas Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2018 pada satu Pemerintah Daerah yaitu Pemerintah Kabupaten Seruyan. Selama pemeriksaan, BPK menemukan sebanyak Rp50,4 Milyar temuan kelebihan pembayaran dan Rp7,9 Milyar temuan kekurangan penerimaan. Kelebihan pembayaran terjadi pada belanja modal (fisik, jasa konsultansi, pengadaan tanah) sebesar Rp37 Milyar, kelebihan pembayaran gaji dan tunjangan DPRD sebesar Rp5 Milyar, kelebihan pembayaran belanja hibah uang/ barang kepada masyarakat sebesar Rp4,6 Milyar, kelebihan pembayaran belanja barang dan jasa sebesar Rp750 juta, kelebihan pembayaran perjalanan dinas non DPRD sebesar Rp1,5 Milyar, pengelolaan kas sebesar Rp1,2 Milyar, dan kelebihan pembayaran belanja pegawai sebesar Rp304,9 juta. Atas total temuan sebesar Rp58,3 Milyar tersebut, telah disetorkan kembali ke Kas Daerah sebesar Rp18,6 Milyar. Sedangkan sisanya sebesar Rp39,7 miliar, diharapkan dapat disetorkan ke Kas Daerah pada saat pemantauan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan. Selain itu, BPK masih menemukan beberapa permasalahan yang hendaknya menjadi perhatian bagi Pemerintah Daerah, diantaranya
- Pengelolaan dan pencatatan aset tetap dan aset lain-lain yang belum memadai;
- Masih terjadi SP2D-LS ditransfer ke Bendahara Pengeluaran dalam jumlah yang cukup signifikan;
- Laporan keuangan BLUD RSUD yang belum diaudit oleh KAP.
Pelaksanaan media workshop ini diharapkan dapat memberikan informasi dan pemahaman terkait tata kelola keuangan daerah kepada masyarakat luas dan sebagai kontrol sosial atas pelaksanaan dan pertanggungjawaban keuangan daerah.