BPK PERWAKILAN PROVINSI KALIMANTAN TENGAH MENYERAHKAN LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN ATAS LKPD TA 2018 SEBANYAK DUA TAHAP

Selasa, 21 Mei 2019, BPK Perwakilan Kalimantan Tengah menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah TA 2018 kepada tujuh Pemerintah Daerah yaitu Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat, Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur, Pemerintah Kabupaten Barito Timur, Pemerintah Kabupaten Barito Utara, Pemerintah Kabupaten Barito Selatan, Pemerintah Kabupaten Kapuas, dan Pemerintah Kabupaten Gunung Mas. Kegiatan ini dilaksanakan di Auditorium BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah. Laporan hasil pemeriksaan dimaksud diserahkan oleh Kepala Perwakilan BPK Provinsi Kalimantan Tengah, Bpk. Ade Iwan Ruswana kepada Ketua DPRD dan Kepala Daerah atau yang mewakili.

Dalam sambutannya, Bpk. Ade Iwan Ruswana menjelaskan bahwa berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian atas LKPD TA 2018 pada tujuh Pemerintah Daerah tersebut. Dalam kurun waktu lima tahun terakhir, pencapaian opini WTP ini adalah untuk kelima kalinya bagi tiga Pemerintah Daerah yaitu Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat, Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur, dan Pemerintah Kabupaten Barito Utara. Sedangkan untuk Pemerintah Kabupaten Gunung Mas, Pemerintah Kabupaten Kapuas, dan Pemerintah Kabupaten Barito Timur, pencapaian opini WTP ini adalah untuk yang ketiga kalinya. Dan bagi Pemerintah Kabupaten Barito Selatan, pencapaian opini WTP ini adalah untuk yang kedua kalinya.          

 

Jum’at, 24 Mei 2019, BPK Perwakilan Kalimantan Tengah menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah TA 2018 kepada tujuh Pemerintah Daerah yaitu Pemerintah Kota Palangka Raya, Pemerintah Kabupaten Murung Raya, Pemerintah Kabupaten Lamandau, Pemerintah Kabupaten Sukamara, Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau, Pemerintah Kabupaten Katingan, dan Pemerintah Kabupaten Seruyan. Kegiatan ini dilaksanakan di Auditorium kantor BPK Perwakilan Kalimantan Tengah. Laporan hasil pemeriksaan diserahkan oleh Kepala Perwakilan BPK Provinsi Kalimantan Tengah, Bpk. Ade Iwan Ruswana kepada Ketua DPRD dan Kepala Daerah atau yang mewakili.

Dalam sambutannya, Bpk. Ade Iwan Ruswana menjelaskan bahwa berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian atas LKPD TA 2018 pada Pemerintah Kota Palangka Raya, Pemerintah Kabupaten Murung Raya, Pemerintah Kabupaten Lamandau, Pemerintah Kabupaten Sukamara, Pemerintah Kabupaten Katingan, dan Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau. Sedangkan untuk Pemerintah Kabupaten Seruyan, BPK memberikan opini Wajar Dengan Pengecualian. Hal yang menjadi dasar pemberian opini WDP tersebut adalah hasil pemeriksaan atas realisasi belanja modal jalan, irigasi, dan jaringan menunjukkan bahwa volume lima pekerjaan pembangunan/peningkatan jalan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang tidak sesuai spesifikasi kontrak, sehingga terjadi kelebihan pembayaran sebesar Rp7,9 miliar yang melebihi batas nilai materialitas dan Pemerintah Kabupaten seruyan belum mengembalikan kelebihan pembayaran tersebut ke Kas Daerah sampai dengan tanggal penerbitan LHP atas LKPD TA 2018. Bpk. Ade Iwan Ruswana memberikan selamat kepada enam Pemerintah Daerah yang dapat meraih dan mempertahankan opini WTP. BPK selalu mendorong dan mengharapkan Pemerintah Kabupaten Seruyan tetap bersemangat untuk melakukan upaya-upaya perbaikan agar dapat meraih opini WTP kembali pada tahun mendatang.

BPK mengharapkan Pemerintah Daerah untuk secepatnya menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan, khususnya yang terkait dengan pengelolaan dan pencatatan aset tetap, baik rekomendasi hasil pemeriksaan sebelumnya maupun rekomendasi hasil pemeriksaan TA 2018. Jika tidak segera ditindaklanjuti, hal tersebut sangat berpotensi mempengaruhi opini dimasa mendatang, mengingat akumulasi nilainya dapat melebihi batas toleransi yang telah ditetapkan.