PEMERINTAH PROVINSI KALIMANTAN TENGAH MEMPERTAHANKAN OPINI WTP

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006, Badan Pemeriksa Keuangan telah melakukan pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) TA 2018 pada Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah. Pemeriksaan ditujukan untuk memberikan opini atas Kewajaran Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2018.

Pada hari Senin 20 Mei 2019, telah dilaksanakan rapat paripurna istimewa DPRD Provinsi Kalimantan Tengah dalam rangka penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LKPD TA 2018 oleh BPK RI kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah. Kegiatan ini dihadiri oleh Bapak Dori Santosa sebagai Auditor Utama Keuangan Negara VI BPK RI (Tortama KN VI), Bapak Ade Iwan Ruswana sebagai Kepala Perwakilan BPK Provinsi Kalimantan Tengah dan beberapa pejabat struktural dan fungsional BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah. LHP atas LKPD TA 2018 diserahkan oleh Bapak Dori Santosa kepada Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Tengah Bapak R.Atu Narang dan Bapak Habib Ismail Bin Yahya sebagai Wakil Gubernur Provinsi Kalimantan Tengah.

Dalam sambutannya, Bpk. Dori Santotsa menjelaskan bahwa berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan, BPK RI memberikan opini “Wajar Tanpa Pengecualian” atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2018. Pencapaian opini WTP ini adalah yang kelima kalinya bagi Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah. Hal ini menunjukkan komitmen Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dan SKPD-nya terhadap kualitas laporan keuangan yang dihasilkan. Namun demikian, tanpa mengesampingkan keberhasilan yang telah dicapai, BPK masih menemukan beberapa permasalahan yang perlu mendapat perhatian Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, diantaranya:
1. Penetapan besarnya Bagi Hasil Pajak Daerah belum sesuai realisasi pendapatan sehingga terjadi kekurangan penetapan Transfer Bagi Hasil Pajak Daerah ke Kabupaten/Kota sebesar Rp40,36 miliar;
2. Pengelolaan, pencatatan dan pelaporan Aset Tetap dan Aset Lainnya pada Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah belum sepenuhnya tertib dan memadai;
3. Terjadi kekurangan volume dan ketidaksesuaian dengan spesifikasi teknis dalam beberapa pekerjaan konstruksi dan pengadaan barang dan jasa.

BPK mengharapkan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah untuk secepatnya menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan, khususnya yang terkait dengan pengelolaan dan pencatatan aset tetap, baik rekomendasi hasil pemeriksaan sebelumnya maupun rekomendasi hasil pemeriksaan TA 2018. Jika tidak segera ditindaklanjuti, hal tersebut sangat berpotensi mempengaruhi opini dimasa mendatang, mengingat akumulasi nilainya dapat melebihi batas toleransi yang telah ditetapkan.