Jumat (29/03/2019), bertempat di Auditorium BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah telah dilaksanakan Penyerahan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2018 (Unaudited) oleh lima Pemerintah Daerah yaitu Pemerintah Kabupaten Sukamara, Pemerintah Kabupaten Seruyan, Pemerintah Kabupaten Murung Raya, Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau, dan Pemerintah Kabupaten Katingan kepada BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah. Penyerahan ini merupakan penyerahan terakhir yang dilaksanakan BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah. Sehari sebelumnya, Kamis (28/03/2019), bertempat di Ruang VIP BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah telah diserahkan pula LKPD TA 2018 (Unaudited) oleh Pemerintah Kabupaten Lamandau dan Pemerintah Kabupaten Barito Selatan.
Kepala Perwakilan BPK Provinsi Kalimantan Tengah mengapresiasi seluruh Pemerintah Daerah di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah yang telah menyerahkan LKPD TA 2018 (Unaudited) tepat waktu. Hal tersebut sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Pasal 56 ayat (3), Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pasal 102 ayat (1), dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Pasal 297 ayat (1), Kepala Daerah menyampaikan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir kepada Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia untuk dilakukan pemeriksaan.