PERTANGGUNGJAWABAN PENERIMAAN DAN PENGELUARAN DANA BANTUAN PARTAI POLITIK TA 2018 DINILAI CUKUP BAIK

Berdasarkan UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan dan UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, serta untuk memenuhi ketentuan pasal 34A UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, BPK RI telah melakukan pemeriksaan kepatuhan atas laporan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran dana bantuan keuangan partai politik yang bersumber dari APBD TA 2018 pada partai politik penerima bantuan di 15 wilayah di Provinsi Kalimantan Tengah.
Kamis (28/4/2018), bertempat di auditorium BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah, Kepala Perwakilan BPK Provinsi Kalimantan Tengah, Bapak Ade Iwan Ruswana menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran dana bantuan keuangan partai politik yang bersumber dari APBD TA 2018 kepada 15 Pemerintah Daerah di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah yang diwakili oleh Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik.
Dalam sambutannya, Bapak Ade Iwan Ruswana menyampaikan bahwa BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah telah memeriksa Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Banparpol 136 partai politik dengan nilai bantuan sebesar Rp10,73 Milyar dan telah dipertanggungjawabkan sebesar Rp10,72 Milyar. Pengelolaan dan pertanggungjawaban dana bantuan partai politik di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah ini cukup baik. Hal ini ditunjukkan dengan kesimpulan BPK atas Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Banparpol tersebut yaitu :
a. Sesuai kriteria, sebanyak 67 partai politik (49,26%);
b. Sesuai kriteria dengan pengecualian, sebanyak 57 partai politik (41,91%)
c. Tidak sesuai, sebanyak 2 partai politik (1,47%);
d. Tidak menyatakan kesimpulan, sebanyak 10 partai politik (7,35%)
Beberapa ketidakpatuhan yang ditemukan BPK diantaranya adalah bukti LPJ Banparpol tidak lengkap dan tidak sah dan penggunaan dana banparpol yang tidak sesuai prioritas (pendidikan politik dan operasional sekretariat).

BPK mengharapkan pada tahun-tahun mendatang pertanggungjawaban Banparpol semakin baik, tertib dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Oleh karena itu diperlukan peran aktif Badan Kesbangpol untuk melakukan pembinaan secara berkesinambungan kepada partai politik di wilayah masing-masing.