Enam Pemerintah Daerah Telah Menyerahkan LKPD (Unaudited) TA 2018 kepada BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah

Berdasarkan Undang-Undang Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Pasal 56 ayat (3), Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pasal 102 ayat (1), dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Pasal 297 ayat (1), Kepala Daerah menyampaikan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir kepada Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia untuk dilakukan pemeriksaan. Berkenaan dengan hal tersebut, pada hari Jumat, 22 Maret 2019, pukul 14.00 WIB, bertempat di Auditorium, BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah telah menerima LKPD Unaudited TA 2018 dari Pemerintah Kabupaten Barito Utara, Kabupaten Barito Timur, Kabupaten Kapuas, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kabupaten Kotawaringin Barat, dan Kabupaten Gunung Mas.

 

Dalam sambutannya, Kepala Perwakilan BPK Provinsi Kalimantan Tengah menyampaikan apresiasi kepada para kepala daerah yang telah menyampaikan LKPD Unaudited TA 2018 lebih awal dari batas waktu yang ditetapkan yakni tanggal 31 Maret dan senantiasa berperan aktif meningkatkan koordinasi dalam rangka mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang bersih, transparan dan akuntabel. Kepala Perwakilan BPK Provinsi Kalimantan Tengah juga menyampaikan capaian opini sampai dengan LKPD TA 2017, keenam Pemerintah Daerah tersebut sudah meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Diharapkan capaian tersebut dapat dipertahankan pada LKPD TA 2018 ini.

 

Selanjutnya, BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah akan melakukan pemeriksaan terhadap 7 (tujuh) jenis laporan masing-masing Pemerintah Daerah. Adapun 7 (tujuh) jenis laporan tersebut adalah Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Neraca, Laporan Operasional (LO), Laporan Arus Kas (LAK), Laporan Perubahan Sisa Anggaran Lebih, Laporan Perubahan Ekuitas (LPE), serta Catatan atas Laporan Keuangan. Pemeriksaan dilakukan dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dan Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2017 tentang Standar Pemeriksaan Keuangan Negara. Laporan Hasil Pemeriksaan akan disampaikan selambat-lambatnya 2 (dua) bulan setelah LKPD diterima oleh Badan Pemeriksa Keuangan.