Sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pengelolaan keuangan daerah, pemerintah daerah menyusun laporan keuangan dan menyampaikannya paling lama 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir. Pada tanggal 20 Maret 2019, pukul 08.30 WIB, bertempat di Ruang VIP Lantai 2 BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah, Gubernur Kalimantan Tengah, H. Sugianto Sabran, menyerahkan Laporan Keuangan Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2018 (Unaudited) kepada Kepala Perwakilan BPK Provinsi Kalimantan Tengah.
Dalam sambutannya, Kepala Perwakilan BPK Provinsi Kalimantan Tengah menyampaikan apresiasi atas penyelesaian LKPD lebih awal dari batas waktu yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan, yaitu 31 Maret. Laporan keuangan yang disampaikan tersebut akan diperiksa oleh Tim Pemeriksa untuk diberikan opini atas kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan tersebut. Kepala Perwakilan BPK Provinsi Kalimantan Tengah berharap agar Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dapat berkoordinasi dengan baik kepada Tim Pemeriksa BPK untuk kelancaran kegiatan pemeriksaan.
Pemeriksaan atas laporan keuangan tersebut dilakukan dengan berdasarkan pada: (a) kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan; (b) kecukupan pengungkapan (adequate disclosure); (c) kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan; dan (d) efektivitas sistem pengendalian intern. Oleh karena itu, dalam melaksanakan pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah, selain memberikan opini atas laporan keuangan, BPK juga melaporkan hasil pemeriksaan atas sistem pengendalian intern, dan laporan hasil pemeriksaan atas kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Laporan Hasil Pemeriksaan tersebut akan disampaikan selambat-lambatnya 2 (dua) bulan setelah LKPD diterima oleh BPK, sebagaimana diatur dalam Undang-Undangn Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.