Dalam UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara Pasal 4 sampai Pasal 10 dijelaskan bahwa Pejabat Perbendaharaan Negara terdiri dari Pengguna Anggaran, Bendahara Umum Negara/Daerah dan Bendahara Penerimaan/Pengeluaran.
Sumber: Instagram @bpkriofficial