BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah Pada hari Rabu s/d Jumat, 11 – 13 Juli 2018 menyelenggarakan kegiatan Pemantauan Tindak Lanjut atas Rekomendasi Hasil Pemeriksaan (TLRHP) Semester I Tahun 2018 yang rutin dilaksanakan sesuai dengan yang diatur dalam Peraturan BPK Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pemantauan Pelaksanaan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Auditorium BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah dan dihadiri oleh Inspektur Provinsi/Kabupaten/Kota Se-Kalimantan Tengah beserta jajarannya. Acara dibuka oleh Kepala Perwakilan BPK Perwakilan Provinsi Kalteng, Ade Iwan Ruswana.
Kegiatan berlangsung dengan agenda pembahasan tindak lanjut selama tiga hari oleh masing-masing entitas (pemerintah daerah) dengan tim pembahas yang telah dibagi sesuai penugasan dari Kepala Perwakilan. Dalam Pemantauan TLRHP, BPK juga memiliki Sistem Pemantauan Tindak Lanjut (SiPTL) yang digunakan untuk mempermudah entitas menindaklanjuti hasil pemeriksaan tanpa harus menunggu dilakukan pembahasan TLRHP di Kantor Perwakilan BPK Provinsi Kalimantan Tengah.
Tterdapat empat status tindak lanjut dalam TLRHP yaitu status 1 (sesuai rekomendasi), status 2 (belum sesuai rekomendasi), status 3 (belum ditindaklanjuti), dan status 4 (tidak dapat ditindaklanjuti dengan alasan yang sah). Berdasarkan hasil pemantauan TLRHP Semester I Tahun 2018, persentase penyelesaian tindak lanjut untuk 15 entitas se-Provinsi Kalimantan Tengah adalah sebagaimana pada diagram berikut.